Selasa, 08 Maret 2011

FAKULTAS HUKUM UNWAHAS

A. Sejarah

Fakultas Hukum di lingkungan Universitas Wahid Hasyim Semarang merupakan Fakultas termuda dan merupakan fakultas ketujuh, dan program studi yang keempat belas. Riwayat pendiriannya memiliki sejarah yang panjang, karena sejak tahun 2002, upaya pendiriannya dengan dukungan dari berbagai fihak senantiasa gagal karena dianggap sudah jenuh. Baru dengan keseriusan melalui pemilihan kajian yang menjadi ciri khas, yaitu hukum perbankan dan yang dikaji tidak hanya hukum perbankan umum, tetapi juga kajian terhadap perbankan syari’ah atau perbankan Islam dengan upaya menemukan hukum Islam dalam nuansa keIndonesiaan yang dianggap belum ada di Indonesia, alhmadulillah, Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim akhirnya disetujui dengan terbitnya Surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 1171/D/T/2005, tanggal 7 April 2005 perihal Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (S1) pada Universitas Wahid Hasyim Semarang. Pemberian ijin ini akan dievaluasi ulang untuk dua tahun kedepan dan dapat dicabut apabila dalam perkembangannya tidak menunjukkan perkembangan yang baik
Selanjutnya direkrut beberapa dosen dan dipilih beberapa orang yang sudah lulusan Magister dengan prioritas yang sudah mempunyai jabatan akademik. Dengan kebijakan tersebut lebih dari 80 % sudah lulusan S2 (Magister), dan bagi yang masih S1 segera ditugaskan untuk mengikuti studi lanjut.
Untuk menjaring mahasiswa, dilakukan terobosan dengan melakukan kerjasama dengan instansi, khususnya kepolisian yang ada di wilayah Semarang, dan untuk pertama kali dilakukan kerjasama dengan Kepolisian Resor Semarang Timur yang menugaskan sekitar 73 (tujuh puluh tiga) personilnya untuk mengikuti  pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim. Langkah Kepolisian Resor Semarang Timur ini diikuti oleh Kepolisian Resor Semarang Selatan dan Semarang Barat, sehingga jumlah mahasiswa Fakultas Hukum terus bertambah
Melihat hasil evaluasi selama dua tahun yang terus dilakukan oleh Ditjend Dikti melalui Koordinatorat Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) Wilayah VI Jawa Tengah, akhirnya ijin perpanjangan penyelenggaraan program studi dari Ditjend Dikti diterbitkan dengan Surat No.561/D/T/2008, tanggal 6 Maret 2008 perihal Perpanjangan Ulang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum S1 pada Universitas Wahid Hasyim Semarang yang berlaku sampai dengan tahun 2012.  Pada 2009 Fakultas Hukum memperoleh status akreditasi  dari BAN PT berdasar

1 komentar: